Hutan Produksi Terbatas
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi Terbatas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi Terbatas
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Tetap92.85% Mirip92.85 %
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Tetap91.96% Mirip91.96 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam Kecil84.49% Mirip84.49 %
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan rawan bencana alam geologi83.82% Mirip83.82 %
Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yangpotensial mengalami bencana alam geologi.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2010Perubahan peruntukan kawasan hutan83.53% Mirip83.53 %
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
- 6PP NO. 104 TAHUN 2015Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan83.36% Mirip83.36 %
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan83.26% Mirip83.26 %
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 8PP NO. 104 TAHUN 2015Tukar Menukar Kawasan Hutan82.35% Mirip82.35 %
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
- 9PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Tetap80.95% Mirip80.95 %
Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.