Hutan Produksi Terbatas

Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Produksi Terbatas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    92.85% Mirip92.85 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    91.96% Mirip91.96 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.49% Mirip84.49 %
    Petambak Garam Kecil

    Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.82% Mirip83.82 %
    Kawasan rawan bencana alam geologi

    Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yangpotensial mengalami bencana alam geologi.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.53% Mirip83.53 %
    Perubahan peruntukan kawasan hutan

    Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

  6. 6
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    83.36% Mirip83.36 %
    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.26% Mirip83.26 %
    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

  8. 8
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    82.35% Mirip82.35 %
    Tukar Menukar Kawasan Hutan

    Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.

  9. 9
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    80.95% Mirip80.95 %
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.