Hutan Tetap

Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.

  2. 2
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    93.88% Mirip93.88 %
    Hutan tetap

    Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    88.17% Mirip88.17 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    87.87% Mirip87.87 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    84.18% Mirip84.18 %
    Rencana Tapak

    Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    80.95% Mirip80.95 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.46% Mirip80.46 %
    Sampah yang Mengandung Limbah B3

    Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.

  7. 7
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    80.28% Mirip80.28 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.11% Mirip80.11 %
    Industri primer hasil hutan bukan kayu

    Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.