Petambak Garam Kecil

Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petambak Garam Kecil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petambak Garam Kecil

    Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    84.49% Mirip84.49 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  2. 2
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
    84.36% Mirip84.36 %
    Penambangan bawah tanah di hutan lindung

    Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu (shaft) atau terowongan (a di t ) termasu k sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    83.79% Mirip83.79 %
    Terorganisasi

    Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    83.74% Mirip83.74 %
    Adaptasi

    Adaptasi adalah upaya Pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    83.60% Mirip83.60 %
    Adaptasi

    Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.

  6. 6
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    81.70% Mirip81.70 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.