Petambak Garam Kecil
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petambak Garam Kecil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petambak Garam Kecil
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Terbatas84.49% Mirip84.49 %
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2PERPRES NO. 28 TAHUN 2011Penambangan bawah tanah di hutan lindung84.36% Mirip84.36 %
Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu (shaft) atau terowongan (a di t ) termasu k sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2013Terorganisasi83.79% Mirip83.79 %
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2022Adaptasi83.74% Mirip83.74 %
Adaptasi adalah upaya Pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2010Adaptasi83.60% Mirip83.60 %
Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
- 6PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Terbatas81.70% Mirip81.70 %
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.