Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Perubahan peruntukan kawasan hutan99.96% Mirip99.96 %
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2010Pelepasan kawasan hutan93.70% Mirip93.70 %
Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
- 3PP NO. 104 TAHUN 2015Pelepasan Kawasan Hutan93.31% Mirip93.31 %
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Pelepasan Kawasan Hutan92.87% Mirip92.87 %
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 5Pelepasan Kawasan Hutan
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 6PP NO. 104 TAHUN 2015Tukar Menukar Kawasan Hutan89.36% Mirip89.36 %
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2010Tukar menukar kawasan hutan88.74% Mirip88.74 %
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
- 8PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Terbatas84.10% Mirip84.10 %
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Terbatas83.36% Mirip83.36 %
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.