Kawasan rawan bencana alam geologi
Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yangpotensial mengalami bencana alam geologi.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Rawan Bencana84.03% Mirip84.03 %
Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang memiliki karakteristik Rawan Bencana.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Rawa83.98% Mirip83.98 %
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Terbatas83.82% Mirip83.82 %
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2002Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)83.17% Mirip83.17 %
Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Penetapan Kawasan Hutan80.91% Mirip80.91 %
Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.