Kawasan rawan bencana alam geologi

Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yangpotensial mengalami bencana alam geologi.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    84.03% Mirip84.03 %
    Kawasan Rawan Bencana

    Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang memiliki karakteristik Rawan Bencana.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.98% Mirip83.98 %
    Rawa

    Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.82% Mirip83.82 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    83.17% Mirip83.17 %
    Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)

    Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    Penetapan Kawasan Hutan

    Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.