Perubahan peruntukan kawasan hutan

Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    99.96% Mirip99.96 %
    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    99.94% Mirip99.94 %
    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    93.79% Mirip93.79 %
    Pelepasan kawasan hutan

    Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

  4. 4
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    93.41% Mirip93.41 %
    Pelepasan Kawasan Hutan

    Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    93.04% Mirip93.04 %
    Pelepasan Kawasan Hutan

    Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

  6. 6
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    92.97% Mirip92.97 %
    Pelepasan Kawasan Hutan

    Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

  7. 7
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    89.53% Mirip89.53 %
    Tukar Menukar Kawasan Hutan

    Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    88.87% Mirip88.87 %
    Tukar menukar kawasan hutan

    Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

  9. 9
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    84.26% Mirip84.26 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

  10. 10
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.53% Mirip83.53 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.