Hutan Produksi Terbatas
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi Terbatas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi Terbatas
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Tetap89.72% Mirip89.72 %
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Tetap89.03% Mirip89.03 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 3PP NO. 104 TAHUN 2015Tukar Menukar Kawasan Hutan85.30% Mirip85.30 %
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan84.38% Mirip84.38 %
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2010Perubahan peruntukan kawasan hutan84.26% Mirip84.26 %
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
- 6PP NO. 104 TAHUN 2015Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan84.10% Mirip84.10 %
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2010Tukar menukar kawasan hutan83.04% Mirip83.04 %
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
- 8PP NO. 13 TAHUN 1994Kebun buru81.94% Mirip81.94 %
Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakanoleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatanperburuan.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam Kecil81.70% Mirip81.70 %
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.