Tukar Menukar Kawasan Hutan
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Tukar menukar kawasan hutan98.87% Mirip98.87 %
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
- 2Pelepasan Kawasan Hutan
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pelepasan Kawasan Hutan93.78% Mirip93.78 %
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2010Perubahan peruntukan kawasan hutan89.53% Mirip89.53 %
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan89.39% Mirip89.39 %
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 6PP NO. 104 TAHUN 2015Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan89.36% Mirip89.36 %
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2010Pelepasan kawasan hutan88.14% Mirip88.14 %
Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
- 8PP NO. 104 TAHUN 2015Pelepasan Kawasan Hutan87.83% Mirip87.83 %
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 9PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Terbatas85.30% Mirip85.30 %
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
- 10PP NO. 34 TAHUN 2002Industri primer hasil hutan bukan kayu84.35% Mirip84.35 %
Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.