Tanah negara
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara90.12% Mirip90.12 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara89.85% Mirip89.85 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara89.78% Mirip89.78 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara89.74% Mirip89.74 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara86.42% Mirip86.42 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara84.37% Mirip84.37 %
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2021Tanah Negara83.44% Mirip83.44 %
Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
- 8PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah82.88% Mirip82.88 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 9PP NO. 24 TAHUN 1997Hak atas tanah82.77% Mirip82.77 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
- 10PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah hak82.61% Mirip82.61 %
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.