Penghentian penuntutan
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penagkapan87.85% Mirip87.85 %
Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan BersenjataRepubliksementara waktukebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup buktiguna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilandalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Penyerahan perkara84.74% Mirip84.74 %
Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Penahanan84.13% Mirip84.13 %
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer83.53% Mirip83.53 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penutupan perkara81.95% Mirip81.95 %
Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuktidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkunganperadilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentinganhukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2011Pencegahan81.15% Mirip81.15 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Pencegahan80.90% Mirip80.90 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2013Pencegahan80.69% Mirip80.69 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 9PP NO. 23 TAHUN 1996Penghentian80.52% Mirip80.52 %
Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.