Penghentian penuntutan

Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    87.85% Mirip87.85 %
    Penagkapan

    Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan BersenjataRepubliksementara waktukebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup buktiguna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilandalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    84.74% Mirip84.74 %
    Penyerahan perkara

    Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungansupayaperadilan umum yang berwenang, dengan menuntutdiperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamUndang-undang ini.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    84.13% Mirip84.13 %
    Penahanan

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.53% Mirip83.53 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.95% Mirip81.95 %
    Penutupan perkara

    Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuktidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkunganperadilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentinganhukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.15% Mirip81.15 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.90% Mirip80.90 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.69% Mirip80.69 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    80.52% Mirip80.52 %
    Penghentian

    Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkutgunakepentinganpemeriksaan Barang Kena Cukaiyangdibawanya.