HGB
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGU92.48% Mirip92.48 %
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2010Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai90.84% Mirip90.84 %
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 3PP NO. 24 TAHUN 1997Hak atas tanah88.57% Mirip88.57 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2002Hak atas tanah88.22% Mirip88.22 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 5PP NO. 64 TAHUN 2021Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai87.47% Mirip87.47 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 6PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah84.92% Mirip84.92 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 7PP NO. 40 TAHUN 1996Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai84.85% Mirip84.85 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 8PP NO. 16 TAHUN 2004Hak atas tanah81.66% Mirip81.66 %
Hak atas tanah adalah hak-hak sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria.
- 9PP NO. 13 TAHUN 2021SHM Sarusun81.01% Mirip81.01 %
Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Keputusan Pembetulan80.48% Mirip80.48 %
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.