Hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak atas tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 2Hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak-hak sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah96.95% Mirip96.95 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1997Sertifikat88.90% Mirip88.90 %
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGB88.57% Mirip88.57 %
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Keputusan Pembetulan83.98% Mirip83.98 %
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah negara82.77% Mirip82.77 %
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Keputusan Keberatan82.60% Mirip82.60 %
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ataskeberatan terhadap surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanahdan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan LebihBayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- 7PP NO. 64 TAHUN 2021Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai82.05% Mirip82.05 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.