SHM Sarusun

Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    84.45% Mirip84.45 %
    HGU

    Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    83.74% Mirip83.74 %
    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  3. 3
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    82.21% Mirip82.21 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    81.01% Mirip81.01 %
    HGB

    Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2002
    80.05% Mirip80.05 %
    Uang Pemasukan

    Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.