Hak Atas Tanah

Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Atas Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  2. 2
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  3. 3
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  4. 4
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.

  5. 5
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    96.95% Mirip96.95 %
    Hak atas tanah

    Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2002
    91.66% Mirip91.66 %
    Hak atas tanah

    Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    86.92% Mirip86.92 %
    Sertifikat

    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    86.16% Mirip86.16 %
    Barang

    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita; 11.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    85.40% Mirip85.40 %
    Surat Keputusan Pembetulan

    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  6. 6
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    84.92% Mirip84.92 %
    HGB

    Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  7. 7
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    84.15% Mirip84.15 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  8. 8
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    83.81% Mirip83.81 %
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkandengan Undang-Undang.

  9. 9
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    83.67% Mirip83.67 %
    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  10. 10
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    83.35% Mirip83.35 %
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.