Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 64 TAHUN 2021Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai97.02% Mirip97.02 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2010Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai96.24% Mirip96.24 %
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGU89.56% Mirip89.56 %
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 4PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGB84.85% Mirip84.85 %
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 5PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah81.55% Mirip81.55 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya alam80.88% Mirip80.88 %
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.