Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    97.02% Mirip97.02 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    96.24% Mirip96.24 %
    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    89.56% Mirip89.56 %
    HGU

    Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    84.85% Mirip84.85 %
    HGB

    Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  5. 5
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    81.55% Mirip81.55 %
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    80.88% Mirip80.88 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.