Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 1996Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai97.02% Mirip97.02 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2010Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai96.45% Mirip96.45 %
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGU90.51% Mirip90.51 %
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 4PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGB87.47% Mirip87.47 %
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 5PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah84.15% Mirip84.15 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2021SHM Sarusun82.21% Mirip82.21 %
Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
- 7PP NO. 24 TAHUN 1997Hak atas tanah82.05% Mirip82.05 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.