Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    97.02% Mirip97.02 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    96.45% Mirip96.45 %
    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    90.51% Mirip90.51 %
    HGU

    Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    87.47% Mirip87.47 %
    HGB

    Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  5. 5
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    84.15% Mirip84.15 %
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    82.21% Mirip82.21 %
    SHM Sarusun

    Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    82.05% Mirip82.05 %
    Hak atas tanah

    Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.