Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Keputusan Pembetulan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruandalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerahyang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat KetetapanPajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan PajakDaerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau SuratTagihan Pajak Daerah;23.
- 2Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusanyang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalamperaturan pemndang-undangan perpajakan yang terdapatdalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, SuratKeputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, SuratKeputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, SuratKeputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, SuratKeputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat KeputusanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, SuratKeputusan Pemberian Imbalan Bunga, SuratPemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan PajakPajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak PajakBumi dan Bangunan, surat keputusan pemberianpengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusanpengurangan denda administrasi Pajak Bumi danBangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
- 3Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusanyang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentudalam peraturan perundang-undangan perpajakan yangterdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat TagihanPajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanKeberatan,.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Keputusan Keberatan94.80% Mirip94.80 %
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ataskeberatan terhadap surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanahdan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan LebihBayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah85.40% Mirip85.40 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2002Hak atas tanah85.27% Mirip85.27 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 4PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Hak atas Tanah84.83% Mirip84.83 %
Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkandengan Undang-Undang.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar Tambahan84.40% Mirip84.40 %
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukantambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2022BPHTB84.19% Mirip84.19 %
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
- 7PP NO. 24 TAHUN 1997Hak atas tanah83.98% Mirip83.98 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
- 8UU NO. 18 TAHUN 1997Surat Keputusan Keberatan83.70% Mirip83.70 %
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatanterhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang BayarTambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Daerah Nihil atau tahadap potongan ataupemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib Pajak;24.
- 9PP NO. 3 TAHUN 1998Barang82.50% Mirip82.50 %
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita; 11.