HGU

Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi HGU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    HGU

    Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    94.76% Mirip94.76 %
    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    92.48% Mirip92.48 %
    HGB

    Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  3. 3
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    90.51% Mirip90.51 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    89.56% Mirip89.56 %
    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    84.45% Mirip84.45 %
    SHM Sarusun

    Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2008
    81.15% Mirip81.15 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  7. 7
    PP NO. 67 TAHUN 2008
    80.60% Mirip80.60 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  8. 8
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    80.16% Mirip80.16 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  9. 9
    PP NO. 51 TAHUN 2010
    80.14% Mirip80.14 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.