HGU
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi HGU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1HGU
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2010Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai94.76% Mirip94.76 %
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGB92.48% Mirip92.48 %
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 3PP NO. 64 TAHUN 2021Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai90.51% Mirip90.51 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- 4PP NO. 40 TAHUN 1996Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai89.56% Mirip89.56 %
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hakatas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2021SHM Sarusun84.45% Mirip84.45 %
Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2008Wali Amanat81.15% Mirip81.15 %
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 7PP NO. 67 TAHUN 2008Wali Amanat80.60% Mirip80.60 %
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 8UU NO. 19 TAHUN 2008Wali Amanat80.16% Mirip80.16 %
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2010Wali Amanat80.14% Mirip80.14 %
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.