Hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak-hak sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak atas tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 2Hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Hak atas Tanah90.23% Mirip90.23 %
Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkandengan Undang-Undang.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGB81.66% Mirip81.66 %
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 3PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah81.58% Mirip81.58 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.