Sertifikat

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat

    Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

  2. 2
    Sertifikat

    Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.

  3. 3
    Sertifikat

    Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2002
    89.08% Mirip89.08 %
    Hak atas tanah

    Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    88.90% Mirip88.90 %
    Hak atas tanah

    Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.

  3. 3
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    86.92% Mirip86.92 %
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.