Sertifikat
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 2Sertifikat
Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.
- 3Sertifikat
Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2002Hak atas tanah89.08% Mirip89.08 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1997Hak atas tanah88.90% Mirip88.90 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
- 3PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah86.92% Mirip86.92 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.