Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ataskeberatan terhadap surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanahdan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan LebihBayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Keputusan Keberatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatanterhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang BayarTambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Daerah Nihil atau tahadap potongan ataupemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib Pajak;24.
- 2Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ataskeberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadappemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yangdiajukan oleh Wajib Pajak.
- 3Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusanatas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atauterhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihakketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Keputusan Pembetulan94.80% Mirip94.80 %
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah83.24% Mirip83.24 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 3PP NO. 24 TAHUN 1997Hak atas tanah82.60% Mirip82.60 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2002Hak atas tanah80.39% Mirip80.39 %
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.