Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Banding juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Banding

    Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.

  2. 2
    Banding

    Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    94.23% Mirip94.23 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    85.79% Mirip85.79 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.