Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Banding juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Banding
Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.
- 2Banding
Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2002Gugatan94.23% Mirip94.23 %
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2006Ganti Kerugian85.79% Mirip85.79 %
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.