Objek sita

Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    87.56% Mirip87.56 %
    Obyek sita

    Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    82.75% Mirip82.75 %
    Subjek Pajak

    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakanpajak daerah;9.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    81.87% Mirip81.87 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.