Objek sita
Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Obyek sita87.56% Mirip87.56 %
Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1997Subjek Pajak82.75% Mirip82.75 %
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakanpajak daerah;9.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2002Gugatan81.87% Mirip81.87 %
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.