Ganti Kerugian

Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ganti Kerugian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  2. 2
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  3. 3
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  4. 4
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.

  5. 5
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepadaPihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    85.79% Mirip85.79 %
    Banding

    Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    85.32% Mirip85.32 %
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindakpidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    84.56% Mirip84.56 %
    Perampasan

    Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    83.34% Mirip83.34 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    81.76% Mirip81.76 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.