Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

  2. 2
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.

  3. 3
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    86.50% Mirip86.50 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    81.16% Mirip81.16 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.85% Mirip80.85 %
    Bank Umum Konvensional

    Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.58% Mirip80.58 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    80.14% Mirip80.14 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.06% Mirip80.06 %
    Penjaminan Ulang Syariah

    Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.