Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- 2Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.
- 3Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2014Bank Umum Syariah86.50% Mirip86.50 %
Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1997Gugatan81.16% Mirip81.16 %
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Konvensional80.85% Mirip80.85 %
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Kredit80.58% Mirip80.58 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.
- 5PP NO. 28 TAHUN 1999Bank80.14% Mirip80.14 %
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang Syariah80.06% Mirip80.06 %
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.