Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    92.26% Mirip92.26 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.13% Mirip86.13 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    83.87% Mirip83.87 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2020
    83.75% Mirip83.75 %
    Investasi

    Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    82.69% Mirip82.69 %
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.57% Mirip82.57 %
    Bank Umum Konvensional

    Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.