Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Perkreditan Rakyat92.26% Mirip92.26 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Syariah86.13% Mirip86.13 %
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Gugatan83.87% Mirip83.87 %
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2020Investasi83.75% Mirip83.75 %
Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.
- 5PP NO. 72 TAHUN 2016Penatausahaan82.69% Mirip82.69 %
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Konvensional82.57% Mirip82.57 %
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.