Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Umum Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.95% Mirip86.95 %
    Bank Umum Konvensional

    Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.13% Mirip86.13 %
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    83.32% Mirip83.32 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.62% Mirip80.62 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  5. 5
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Sengketa Tata Usaha Negara

    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang 11.