Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Umum Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Konvensional86.95% Mirip86.95 %
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Pembiayaan Rakyat Syariah86.13% Mirip86.13 %
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Gugatan83.32% Mirip83.32 %
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Perkreditan Rakyat80.62% Mirip80.62 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 5UU NO. 51 TAHUN 2009Sengketa Tata Usaha Negara80.60% Mirip80.60 %
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang 11.