Ekspor Limbah B3
Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Ekspor92.28% Mirip92.28 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2013Ekspor88.58% Mirip88.58 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Ekspor87.27% Mirip87.27 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- 4UU NO. 22 TAHUN 1997Impor84.51% Mirip84.51 %
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2014Ekspor83.93% Mirip83.93 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2008Ekspor83.69% Mirip83.69 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2022Ekspor83.66% Mirip83.66 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2021Ekspor83.64% Mirip83.64 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 9UU NO. 10 TAHUN 1995Ekspor83.37% Mirip83.37 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 10PP NO. 29 TAHUN 2021Ekspor83.31% Mirip83.31 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.