Ekspor Limbah B3

Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    92.28% Mirip92.28 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    88.58% Mirip88.58 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    87.27% Mirip87.27 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    84.51% Mirip84.51 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    83.93% Mirip83.93 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    83.69% Mirip83.69 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2022
    83.66% Mirip83.66 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    83.64% Mirip83.64 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    83.37% Mirip83.37 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  10. 10
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.31% Mirip83.31 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.