Dumping (Pembuangan)

Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    84.67% Mirip84.67 %
    Pencemaran udara

    Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatanmanusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkattertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhifungsinya;2.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    84.45% Mirip84.45 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.68% Mirip83.68 %
    Baku Mutu Air Linibah

    Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadarunsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yangditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akandibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah darisuatu Usaha dan/atau Kegiata-n.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    83.28% Mirip83.28 %
    Pemanfaatan Limbah B3

    Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daurulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubahLimbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusibahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagikesehatan manusia dan lingkungan hidup.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.06% Mirip83.06 %
    Pengolahan Ikan

    Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.

  6. 6
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    81.30% Mirip81.30 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.95% Mirip80.95 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.76% Mirip80.76 %
    B3

    Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    80.64% Mirip80.64 %
    Baku mutu limbah cair

    Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu; 8.

  10. 10
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.57% Mirip80.57 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.