Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatanmanusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkattertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhifungsinya;2.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemaran Udara89.25% Mirip89.25 %
Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannyazat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam UdaraAmbien oleh kegiatan manusia sehi.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Dumping (Pembuangan)84.67% Mirip84.67 %
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.
- 3UU NO. 23 TAHUN 1997Baku mutu lingkungan hidup84.00% Mirip84.00 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemar Udara83.32% Mirip83.32 %
Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponenlainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air81.88% Mirip81.88 %
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2020B381.05% Mirip81.05 %
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
- 7PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu udara ambien80.90% Mirip80.90 %
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.
- 8UU NO. 32 TAHUN 2014Pencemaran Laut80.49% Mirip80.49 %
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.