Pencemaran udara

Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatanmanusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkattertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhifungsinya;2.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.25% Mirip89.25 %
    Pencemaran Udara

    Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannyazat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam UdaraAmbien oleh kegiatan manusia sehi.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    84.67% Mirip84.67 %
    Dumping (Pembuangan)

    Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    84.00% Mirip84.00 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.32% Mirip83.32 %
    Pencemar Udara

    Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponenlainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.88% Mirip81.88 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    81.05% Mirip81.05 %
    B3

    Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    80.90% Mirip80.90 %
    Baku mutu udara ambien

    Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    80.49% Mirip80.49 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.