Baku Mutu Air Linibah
Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadarunsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yangditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akandibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah darisuatu Usaha dan/atau Kegiata-n.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air86.41% Mirip86.41 %
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Dumping (Pembuangan)83.68% Mirip83.68 %
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.
- 3PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu udara ambien81.85% Mirip81.85 %
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2014Pemanfaatan Limbah B380.86% Mirip80.86 %
Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daurulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubahLimbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusibahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagikesehatan manusia dan lingkungan hidup.