Baku Mutu Air Linibah

Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadarunsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yangditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akandibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah darisuatu Usaha dan/atau Kegiata-n.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    86.41% Mirip86.41 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    83.68% Mirip83.68 %
    Dumping (Pembuangan)

    Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    81.85% Mirip81.85 %
    Baku mutu udara ambien

    Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.86% Mirip80.86 %
    Pemanfaatan Limbah B3

    Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daurulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubahLimbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusibahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagikesehatan manusia dan lingkungan hidup.