Pencemaran Laut
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencemaran Laut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencemaran Laut
Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannyamakhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain kedalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi denganBaku Mutu Air Laut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Pencemaran DAS92.44% Mirip92.44 %
Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Pencemaran Lingkungan Hidup92.21% Mirip92.21 %
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 3PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu udara ambien90.22% Mirip90.22 %
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemaran Lingkungan Hidup89.58% Mirip89.58 %
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/ataukomponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatanmanusia sehingga melampaui baku muttr LingkunganHidup yang telah ditetapkan.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Pencemaran lingkungan sumber daya ikan88.04% Mirip88.04 %
Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; 16.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1999Pencemaran laut86.18% Mirip86.18 %
Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Baku mutu lingkungan hidup86.03% Mirip86.03 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1997Baku mutu lingkungan hidup85.66% Mirip85.66 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1990Pencemaran air85.60% Mirip85.60 %
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya; 3.