Pencemaran Lingkungan Hidup

Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencemaran Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/ataukomponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatanmanusia sehingga melampaui baku muttr LingkunganHidup yang telah ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    95.43% Mirip95.43 %
    Pencemaran DAS

    Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    92.21% Mirip92.21 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    91.50% Mirip91.50 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannyamakhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain kedalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi denganBaku Mutu Air Laut.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    90.96% Mirip90.96 %
    Pencemaran laut

    Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    90.73% Mirip90.73 %
    Pencemaran lingkungan hidup

    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atauenergi,dimasukkannya makhlukdan/atau komponen lain ke dalam lingkunganhidup oleh kegiatan manusia sehingga melampauibaku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    88.52% Mirip88.52 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    86.96% Mirip86.96 %
    Pencemaran lingkungan sumber daya ikan

    Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; 16.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    85.65% Mirip85.65 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    85.45% Mirip85.45 %
    Pencemaran air

    Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya; 3.