Pengolahan Ikan
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan Ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan Ikan
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dariBahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsimanusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Bahan Baku84.14% Mirip84.14 %
Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Dumping (Pembuangan)83.06% Mirip83.06 %
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2015Perikanan81.50% Mirip81.50 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannyamulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai denganpemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
- 4PERPRES NO. 85 TAHUN 2015Perikanan80.83% Mirip80.83 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannyamulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai denganpemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
- 5PP NO. 20 TAHUN 1990Beban pencemaran80.65% Mirip80.65 %
Beban pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah; 6.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Perikanan80.29% Mirip80.29 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungandengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikandan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaranyang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
- 7PP NO. 101 TAHUN 2014Pemanfaatan Limbah B380.26% Mirip80.26 %
Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daurulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubahLimbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusibahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagikesehatan manusia dan lingkungan hidup.