Pengolahan Ikan

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolahan Ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolahan Ikan

    Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dariBahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsimanusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.14% Mirip84.14 %
    Bahan Baku

    Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    83.06% Mirip83.06 %
    Dumping (Pembuangan)

    Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentuke media lingkungan hidup tertentu.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    81.50% Mirip81.50 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannyamulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai denganpemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.

  4. 4
    PERPRES NO. 85 TAHUN 2015
    80.83% Mirip80.83 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannyamulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai denganpemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    80.65% Mirip80.65 %
    Beban pencemaran

    Beban pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah; 6.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.29% Mirip80.29 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungandengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikandan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaranyang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.

  7. 7
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    Pemanfaatan Limbah B3

    Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daurulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubahLimbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusibahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagikesehatan manusia dan lingkungan hidup.