Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 5.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktur Jenderal juga digunakan di dalam 39 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Direktur JenderalTerverifikasi
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
- 2Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.
- 11Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.
- 12Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 13Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 14Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 15Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan; 5.
- 16Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 17Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam 5.
- 18Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 5.
- 19Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.
- 20Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.
- 21Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman, 5.
- 22Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat.
- 23Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.
- 24Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.
- 25Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 26Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 27Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 28Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 29Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
- 30Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.
- 31Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 5.
- 32Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum; 5.
- 33Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan; 5.
- 34Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
- 35Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
- 36Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.
- 37Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan; 5.
- 38Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan; 5.
- 39Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 1984Menteri94.30% Mirip94.30 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 4.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1990Dewan Pengawas90.14% Mirip90.14 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1990Direksi84.66% Mirip84.66 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 8.
- 4PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Badan Usaha84.47% Mirip84.47 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentukberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yangditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atasSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- 5PP NO. 24 TAHUN 1984Direksi83.54% Mirip83.54 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.
- 6PP NO. 9 TAHUN 1978Direksi82.40% Mirip82.40 %
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1978'Perusahaan81.53% Mirip81.53 %
'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.
- 8PP NO. 21 TAHUN 1984Dewan Pengawas81.45% Mirip81.45 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi; 6.
- 9PP NO. 24 TAHUN 1984Dewan Pengawas81.06% Mirip81.06 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.
- 10UU NO. 13 TAHUN 1985Pejabat Pos80.59% Mirip80.59 %
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.