Direktur Jenderal

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 5.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Direktur Jenderal juga digunakan di dalam 39 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

  2. 2
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.

  11. 11
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.

  12. 12
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  13. 13
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  14. 14
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  15. 15
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan; 5.

  16. 16
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  17. 17
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam 5.

  18. 18
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 5.

  19. 19
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.

  20. 20
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.

  21. 21
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman, 5.

  22. 22
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat.

  23. 23
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.

  24. 24
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.

  25. 25
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  26. 26
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  27. 27
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  28. 28
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  29. 29
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.

  30. 30
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.

  31. 31
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 5.

  32. 32
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum; 5.

  33. 33
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan; 5.

  34. 34
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.

  35. 35
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

  36. 36
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.

  37. 37
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan; 5.

  38. 38
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan; 5.

  39. 39
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    94.30% Mirip94.30 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 4.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    90.14% Mirip90.14 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    84.66% Mirip84.66 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 8.

  4. 4
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    84.47% Mirip84.47 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentukberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yangditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atasSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    83.54% Mirip83.54 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    82.40% Mirip82.40 %
    Direksi

    "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    81.53% Mirip81.53 %
    'Perusahaan

    'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    81.45% Mirip81.45 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi; 6.

  9. 9
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    81.06% Mirip81.06 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.

  10. 10
    UU NO. 13 TAHUN 1985
    80.59% Mirip80.59 %
    Pejabat Pos

    Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.