Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktur Jenderal juga digunakan di dalam 39 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Direktur JenderalTerverifikasi
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
- 2Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.
- 11Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.
- 12Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 13Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 14Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 15Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan; 5.
- 16Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 17Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam 5.
- 18Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 5.
- 19Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.
- 20Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.
- 21Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman, 5.
- 22Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat.
- 23Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.
- 24Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.
- 25Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 26Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 27Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 28Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 29Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
- 30Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.
- 31Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 5.
- 32Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum; 5.
- 33Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan; 5.
- 34Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 5.
- 35Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
- 36Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
- 37Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan; 5.
- 38Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan; 5.
- 39Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2006Pengurusan81.90% Mirip81.90 %
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan,pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakanpengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan olehMenteri.
- 2PP NO. 36 TAHUN 1986Menteri81.73% Mirip81.73 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan; 4.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2003Pembinaan81.69% Mirip81.69 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
- 4PP NO. 53 TAHUN 1999Pengawasan81.35% Mirip81.35 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinyadengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2006Pembinaan81.31% Mirip81.31 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dibidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agarPerusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna danberhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
- 6PP NO. 36 TAHUN 1986Pengawasan80.88% Mirip80.88 %
Pengawasan adalah serluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 7PP NO. 18 TAHUN 1983Direktur Utama80.41% Mirip80.41 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g.
- 8PP NO. 94 TAHUN 1999Pengawasan80.22% Mirip80.22 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.