Direktur Jenderal

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Direktur Jenderal juga digunakan di dalam 39 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

  2. 2
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.

  11. 11
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.

  12. 12
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  13. 13
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  14. 14
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  15. 15
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan; 5.

  16. 16
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  17. 17
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam 5.

  18. 18
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 5.

  19. 19
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.

  20. 20
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.

  21. 21
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman, 5.

  22. 22
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat.

  23. 23
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.

  24. 24
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.

  25. 25
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  26. 26
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  27. 27
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  28. 28
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  29. 29
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.

  30. 30
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.

  31. 31
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 5.

  32. 32
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum; 5.

  33. 33
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan; 5.

  34. 34
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 5.

  35. 35
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.

  36. 36
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

  37. 37
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan; 5.

  38. 38
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan; 5.

  39. 39
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    81.90% Mirip81.90 %
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan,pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakanpengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan olehMenteri.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1986
    81.73% Mirip81.73 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan; 4.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    81.69% Mirip81.69 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    81.35% Mirip81.35 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinyadengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    81.31% Mirip81.31 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dibidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agarPerusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna danberhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 1986
    80.88% Mirip80.88 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah serluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  7. 7
    PP NO. 18 TAHUN 1983
    80.41% Mirip80.41 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g.

  8. 8
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    80.22% Mirip80.22 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.