Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 5.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktur Jenderal juga digunakan di dalam 39 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Direktur JenderalTerverifikasi
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
- 2Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.
- 11Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.
- 12Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 13Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 14Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 15Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan; 5.
- 16Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 17Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam 5.
- 18Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 5.
- 19Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.
- 20Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.
- 21Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman, 5.
- 22Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat.
- 23Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.
- 24Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.
- 25Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 26Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 27Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 28Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.
- 29Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
- 30Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.
- 31Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum; 5.
- 32Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan; 5.
- 33Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 5.
- 34Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
- 35Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
- 36Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.
- 37Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan; 5.
- 38Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan; 5.
- 39Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 1990Menteri87.48% Mirip87.48 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 4.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Menteri86.45% Mirip86.45 %
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpinkementerian negara dan bertanggung jawab atas urusanpemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidangindustri, bidang pengembangan teknologi, atau bidangpendidikan dan pelatihan.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1992Menteri86.18% Mirip86.18 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1998Menteri86.09% Mirip86.09 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
- 5PP NO. 81 TAHUN 1998Menteri85.97% Mirip85.97 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2021Menteri81.22% Mirip81.22 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2002Menteri80.69% Mirip80.69 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
- 8PP NO. 61 TAHUN 2009Menteri80.50% Mirip80.50 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pelayaran.
- 9UU NO. 9 TAHUN 1985Menteri80.04% Mirip80.04 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
- 10PP NO. 1 TAHUN 1998Menteri80.03% Mirip80.03 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.