Pejabat Pos
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 1984Perusahaan89.94% Mirip89.94 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1984Direksi89.38% Mirip89.38 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.
- 3PP NO. 20 TAHUN 1984Direksi88.56% Mirip88.56 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 8.
- 4PP NO. 20 TAHUN 1984Pegawai88.43% Mirip88.43 %
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 10.
- 5PP NO. 37 TAHUN 1985Perum88.09% Mirip88.09 %
Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 6PP NO. 24 TAHUN 1984Menteri87.57% Mirip87.57 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 4.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1978Direksi86.10% Mirip86.10 %
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 8PP NO. 24 TAHUN 1984Pegawai85.30% Mirip85.30 %
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 10.
- 9PP NO. 9 TAHUN 1978Direktur Utama84.58% Mirip84.58 %
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 10PP NO. 9 TAHUN 1978'Perusahaan84.16% Mirip84.16 %
'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.