Pejabat Pos

Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    89.94% Mirip89.94 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    89.38% Mirip89.38 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 1984
    88.56% Mirip88.56 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 8.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1984
    88.43% Mirip88.43 %
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 10.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 1985
    88.09% Mirip88.09 %
    Perum

    Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    87.57% Mirip87.57 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 4.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    86.10% Mirip86.10 %
    Direksi

    "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    85.30% Mirip85.30 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 10.

  9. 9
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    84.58% Mirip84.58 %
    Direktur Utama

    "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  10. 10
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    84.16% Mirip84.16 %
    'Perusahaan

    'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.