Direktur Jenderal

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan; 5.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Direktur Jenderal juga digunakan di dalam 39 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

  2. 2
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.

  11. 11
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan KementerianKeuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputipengelolaan Barang Milik Negara.

  12. 12
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  13. 13
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  14. 14
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  15. 15
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bcrtanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  16. 16
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam 5.

  17. 17
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 5.

  18. 18
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.

  19. 19
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.

  20. 20
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman, 5.

  21. 21
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat.

  22. 22
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.

  23. 23
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan darat; 5.

  24. 24
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  25. 25
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  26. 26
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  27. 27
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; 5.

  28. 28
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.

  29. 29
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.

  30. 30
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian; 5.

  31. 31
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum; 5.

  32. 32
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan; 5.

  33. 33
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 5.

  34. 34
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.

  35. 35
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perumahan nasional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

  36. 36
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.

  37. 37
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan; 5.

  38. 38
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan; 5.

  39. 39
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    86.07% Mirip86.07 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 9.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1986
    85.92% Mirip85.92 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perum Perhutani; 9.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 1984
    85.85% Mirip85.85 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 9.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1985
    85.53% Mirip85.53 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 9.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 1984
    84.04% Mirip84.04 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55).

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    83.92% Mirip83.92 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 9.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 1978
    83.38% Mirip83.38 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Bio Farma.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 1985
    82.56% Mirip82.56 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 9.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 1984
    82.05% Mirip82.05 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 9.

  10. 10
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    81.83% Mirip81.83 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 9.