Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Disdukcapil Kabupaten/Kota96.84% Mirip96.84 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Instansi Pelaksana91.26% Mirip91.26 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2007Penyelenggara85.62% Mirip85.62 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi85.27% Mirip85.27 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2006UPTD Instansi Pelaksana84.56% Mirip84.56 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
- 6PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Instansi Pelaksana84.41% Mirip84.41 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2013Instansi Pelaksana83.91% Mirip83.91 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 8PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan83.57% Mirip83.57 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 9UU NO. 24 TAHUN 2013KTP-el83.51% Mirip83.51 %
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- 10PP NO. 59 TAHUN 2021Dinas Daerah Kabupaten/Kota82.43% Mirip82.43 %
Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.