KTP-el

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi KTP-el juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KTP-el

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

  2. 2
    KTP-el

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    87.24% Mirip87.24 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    86.83% Mirip86.83 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    86.36% Mirip86.36 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  4. 4
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    86.25% Mirip86.25 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    86.05% Mirip86.05 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    84.15% Mirip84.15 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    83.51% Mirip83.51 %
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  8. 8
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
    82.59% Mirip82.59 %
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.