Disdukcapil Kabupaten/Kota
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota96.84% Mirip96.84 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2006UPTD Instansi Pelaksana89.30% Mirip89.30 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Instansi Pelaksana87.62% Mirip87.62 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2007Penyelenggara83.33% Mirip83.33 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan83.02% Mirip83.02 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 6PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Manajemen Pelaksana82.06% Mirip82.06 %
Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2007pencatatan Pendaftaran Penduduk82.05% Mirip82.05 %
pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi80.51% Mirip80.51 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.