Disdukcapil Kabupaten/Kota

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    96.84% Mirip96.84 %
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    89.30% Mirip89.30 %
    UPTD Instansi Pelaksana

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    87.62% Mirip87.62 %
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    83.33% Mirip83.33 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    83.02% Mirip83.02 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  6. 6
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    82.06% Mirip82.06 %
    Manajemen Pelaksana

    Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.05% Mirip82.05 %
    pencatatan Pendaftaran Penduduk

    pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    80.51% Mirip80.51 %
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.