UPTD Instansi Pelaksana
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi UPTD Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1UPTD Instansi Pelaksana
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Disdukcapil Kabupaten/Kota89.30% Mirip89.30 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007Dokumen Kependudukan86.53% Mirip86.53 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota84.56% Mirip84.56 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 4PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan83.81% Mirip83.81 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2006Instansi Pelaksana81.66% Mirip81.66 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 6PERPRES NO. 96 TAHUN 2018UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota81.20% Mirip81.20 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- 7PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Instansi Pelaksana81.16% Mirip81.16 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 8UU NO. 24 TAHUN 2013Instansi Pelaksana80.86% Mirip80.86 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.