UPTD Instansi Pelaksana

Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi UPTD Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    UPTD Instansi Pelaksana

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    89.30% Mirip89.30 %
    Disdukcapil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    86.53% Mirip86.53 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    84.56% Mirip84.56 %
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  4. 4
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    83.81% Mirip83.81 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    81.66% Mirip81.66 %
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  6. 6
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    81.20% Mirip81.20 %
    UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.

  7. 7
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
    81.16% Mirip81.16 %
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  8. 8
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    80.86% Mirip80.86 %
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.