Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota85.27% Mirip85.27 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007Penyelenggara84.35% Mirip84.35 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.
- 3PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Pemerintah Daerah82.55% Mirip82.55 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan Maluku.
- 4UU NO. 52 TAHUN 2008Provinsi Nusa Tenggara Timur82.37% Mirip82.37 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
- 5UU NO. 3 TAHUN 2013Provinsi Nusa Tenggara Timur81.14% Mirip81.14 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur81.03% Mirip81.03 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
- 7PP NO. 59 TAHUN 2021Dinas Daerah Provinsi80.77% Mirip80.77 %
Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
- 8PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Disdukcapil Kabupaten/Kota80.51% Mirip80.51 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 9PP NO. 83 TAHUN 2010pemerintah kabupaten/kota80.18% Mirip80.18 %
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.