Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 2Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 3Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan AdministrasiKependudukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Dokumen Kependudukan85.80% Mirip85.80 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
- 2PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Dokumen Kependudukan85.37% Mirip85.37 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013Dokumen Kependudukan85.11% Mirip85.11 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Dokumen Kependudukan84.93% Mirip84.93 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan83.92% Mirip83.92 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota83.91% Mirip83.91 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2013Penyelenggara83.35% Mirip83.35 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.