Instansi Pelaksana

Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.

Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  2. 2
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  3. 3
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  4. 4
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan AdministrasiKependudukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    91.26% Mirip91.26 %
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  2. 2
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    87.62% Mirip87.62 %
    Disdukcapil Kabupaten/Kota

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

  3. 3
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    84.60% Mirip84.60 %
    KTP-el

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    82.43% Mirip82.43 %
    pemerintah kabupaten/kota

    Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 65 TAHUN 2005
    81.34% Mirip81.34 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.92% Mirip80.92 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.