Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 2Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 3Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan AdministrasiKependudukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota91.26% Mirip91.26 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Disdukcapil Kabupaten/Kota87.62% Mirip87.62 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 3PERPRES NO. 96 TAHUN 2018KTP-el84.60% Mirip84.60 %
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2010pemerintah kabupaten/kota82.43% Mirip82.43 %
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
- 5PP NO. 65 TAHUN 2005Pemerintah Daerah81.34% Mirip81.34 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2007Penyelenggara80.92% Mirip80.92 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.