Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 2Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 3Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan AdministrasiKependudukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Dokumen Kependudukan86.67% Mirip86.67 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyaikekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yangdihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
- 2PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Dokumen Kependudukan85.78% Mirip85.78 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013Dokumen Kependudukan85.50% Mirip85.50 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Dokumen Kependudukan85.37% Mirip85.37 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota84.41% Mirip84.41 %
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
- 6PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan84.06% Mirip84.06 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2019Dokumen Kependudukan83.74% Mirip83.74 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.