Tenaga keolahragaan

didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga keolahragaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  2. 2
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    96.49% Mirip96.49 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    96.46% Mirip96.46 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    83.19% Mirip83.19 %
    Tenaga keolahragaan warga negara asing

    Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    83.04% Mirip83.04 %
    Penerjemah

    Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    81.63% Mirip81.63 %
    Tenaga Sensor

    Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
    80.77% Mirip80.77 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintahyang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.34% Mirip80.34 %
    Dokter hewan

    Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.