Tenaga keolahragaan
didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga keolahragaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2Tenaga keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2022Tenaga Keolahragaan96.49% Mirip96.49 %
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Tenaga Keolahragaan96.46% Mirip96.46 %
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing83.19% Mirip83.19 %
Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2017Penerjemah83.04% Mirip83.04 %
Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2014Tenaga Sensor81.63% Mirip81.63 %
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2014Masyarakat80.77% Mirip80.77 %
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintahyang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2009Dokter hewan80.34% Mirip80.34 %
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.