Penerjemah

Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerjemah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerjemah

    Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    84.33% Mirip84.33 %
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    83.04% Mirip83.04 %
    Tenaga keolahragaan

    didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.