Tenaga Sensor

Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    88.21% Mirip88.21 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    83.79% Mirip83.79 %
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    82.28% Mirip82.28 %
    Penghargaan Olahraga

    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.76% Mirip81.76 %
    Olahraga amatir

    Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.63% Mirip81.63 %
    Tenaga keolahragaan

    didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    81.03% Mirip81.03 %
    Olahraga Amatir

    Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

  7. 7
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    80.77% Mirip80.77 %
    Penghargaan Olahraga

    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    80.41% Mirip80.41 %
    Penghargaan olahraga

    Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  9. 9
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.08% Mirip80.08 %
    Olahragawan amatir

    Olahragawan amatir adalah yangmelakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur danmengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untukmencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaranberolahraga.

  10. 10
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.07% Mirip80.07 %
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.